Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Dalam pembuatan produk pangan, sebagian besarnya pasti menggunakan bahan tambahan pangan berupa pemanis. Penambahan pemanis kedalam bahan pangan pastilah untuk menambah rasa agar menjadi lebih disukai oleh konsumen (lebih manis). Maka itu, terdapat peraturan mengenai batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan pemanis yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 4 tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pemanis (sweetener) merupakan bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alami (Natural sweetener) adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskirpun prosesnya secara tidak sintetik ataupun fermentasi. Sedangkan pemanis buatan (artificial sweetener) adalah pemanis yang diproses secara kimiawi dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam.

BTP pemanis yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas pemanis alami dan pemanis buatan.

Pada Peraturan Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan No. 4 tahun 2014 pasal 3, disebutkan jenis-jenis BTP pemanis yang diperbolehkan.

Pemanis alami yang diperbolehkan, antara lain:

  1. Sorbitol
  2. Manitol
  3. Isomalt / Isomaltitol
  4. Glikosida steviol
  5. Maltitol
  6. Laktitol
  7. Silitol
  8. Eritritol
Pemanis Buatan yang diperbolehkan, antara lain:
  1. Asesulfam-K
  2. Aspartam
  3.  Siklamat
  4. Sakarin
  5. Sukralosa
  6. Neotam
Akan tetapi, terdapat juga larangan dalam penggunaan BTP pemanis ini. Khususnya pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukan bagi bayi, anak usia dibawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui. 

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan-peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan / atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, jika  terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, dan / atau pencabutan izin edar. 

Sumber: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Papeda