P-IRT (Mengenai Penyuluhan)

P-IRT merupakan singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. Jadi, sebenarnya P-IRT adalah izin produksi pangan yang telah dihasilkan oleh skala industri rumah tangga (home industry) yang telah ditetapkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Makanan itu sendiri merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak bisa tidak ada karena selalu dibutuhkan. Akan tetapi, karena saking banyaknya macam, jenis dan merk makanan yang tersebar di Indonesia khususnya, maka itu perlu adanya suatu tindakan untuk memantau secara komprehensif dari pemerintah itu sendiri untuk menjadi jaminan bagi konsumen mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri tersebut. 
Jika ingin mendaptakan nomor P-IRT, pengusaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah) harus melewati prosedur atau syarat terlebih dahulu. Pertama-tama, pengusaha UKM harus menghadiri pelatihan atau penyuluhan dari Dinas Kesehatan.

Pelatihan/penyuluhan secara garis besar mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB), yaitu:
1. Keamanan Pangan
2. Manajemen Usaha

Jika dilihat secara detail:
1. Kebijakan Nasional Pengaturan P-IRT dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan.
2. Higine dan Sanitasi
3. Pengendalian Proses untuk Mengatasi Bahaya
4. Pengawetan Pangan
5. Bahan Tambah Pangan (BTP)
6. Pengembangan Usaha P-IRT
7. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan

Penyulusan ini memilki biaya, yaitu sekitar Rp. 100.000 - Rp. 200.000 tergantung dari kebijakan daerah setempat. Penyuluhan ini dilakukan setiap 3 bulan sekali ataupun menunggu peserta dengan minimum 15 orang peserta, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. 

Nomor yang akan didapat/nomor dalam peredaran produk nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan. 

P-IRT pada dasarnya pentig sekali dibuat agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentinggnya mutu, layanan, kualitas, serta keamanan produk yang dijual oleh pengusaha tersebut. 

Referensi:
http://goukm.id/izin-bpom-pirt-md-ml-dan-sp/ 
www.kargoku.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda