Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan Pengental

Pengental merupakan bahan tambahan yang digunakan untuk menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampurkan dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu. Pengental dikenal juga sebagai emulsifier. Bahan tambahan ini biasanya ditambahkan pada makanan yang mengandung air dan minyak. Pengentalan merupakan proses untuk menghilangkan sebagian air pada produk pangan cair.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi pengental adalah untuk mengurangi sejumlah air sehingga menurunkan volume produk. Dengan turunnya volume produk pangan ini, maka akan memudahkan transportasi dan penyimpanan. Pengentalan dilakukan dengan menaikkan suhu sampai titik tertentu dengan lama tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan makanan adalah pengemulsi, pemantap dan pengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan. 

Batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan pengental terdapat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013. Menurut peraturan tersebut, pengental (thickener) merupakan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan viskositas pangan. 

Jenis BTP pengental yang diizinkan digunakan dalam pangan terdapat pada Bab III pasal 3 dari Per KBPOM No. 15 tahun 2013, beberapa diantaranya adalah:
  1. Kalsium asetat
  2. Natrium laktat
  3. Kalsium laktat
  4. Asam alginat
  5. Kalium alginat
  6. Natrium Alginat
  7. Kalsium alginat
  8. Propilen glikol alginat
  9. Agar-agar
  10. Karagen
  11. Rumput laut eucheuma olahan
  12. dsb. 
Untuk lengkapnya dapat dlihat di Per KBPOM No. 15 tahun 2013 bab III pasal 3. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda