Peraturan Pemerintah Mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP)-Bahan Pewarna

Pada PERMENKES no 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan, terdapat bahan tambahan pangan yang diizinkan maupun bahan tambahan pangan yang dilarang . Bahan tambahan pangan yang diizinkan hanya boleh digunakan sebagai bahan tambahan makanan setelah mendapatkan persestujuan terlebih dahulu dari Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan.

Pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2013, dijelaskan mengenai bahan tambahan pangan pewarna. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pewarna merupakan bahan tambahan pangan berupan pewarna alami dan pewarna sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.

Sehingga menurut BPOM, terdapat 2 jenis pewarna yang diizinkan digunakan dalam bahan pangan, yaitu:
1. Pewarna Alami (Natural food colour) = pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. 

2. Pewarna Sintetis (Synthetic food colour) = pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi.


Jenis bahan tambahan pangan Pewarna Alami yang diperbolehkan oleh BPOM adalah:

1. Curcumin
2. Riboflavins
3. Carmines and cochineal extract
4. Chlorophyll);
5. Chlorophylls and chlorophyllins, copper complexes
6. Caramel I – plain
7. Caramel III - ammonia process
8. Caramel IV - sulphite ammonia process
9. Vegetable carbon
10. Carotenes, beta (vegetable)
11. Annatto extracts, bixin based
12. Carotenoids
13. Beet red
14. Anthocyanins
15. Titanium dioxide)

Sementara itu, jenis bahan tambahan pangan Pewarna Sintetis yang diperbolehkan oleh BPOM adalah:
1. Tartrazine
2. Quinoline yellow
3. Sunset yellow FCF
4. Azorubine (carmoisine)
5. Ponceau 4R (cochineal red A)
6. Erythrosine
7. Allura red AC
8. Indigotine (indigo carmine)
9. Brilliant blue FCF
10. HFast green FCF
11. Brown HT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda