Peraturan Pemerintah Mengenai BTP-Bahan Pengawet

Produk pangan pasti memiliki masa expired, dimana pangan tersebut akan rusak jika sudah lewat dari tanggal expired yang tertera pada kemasan. Dalam rangka memperpanjang umur simpan/shelf life daripada suatu produk pangan, maka tidak jarang, bahkan sebagian besar perusahaan akan memasukan bahan tambahan pangan (BTP) berupa pengawet kedalam produknya. Pengawet memang diperbolehkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, masalahnya apa saja pengawet yang diperbolehkan dan berapa batas maksimal dari penggunaan bahan pengawet tersebut sehingga tidak membahayakan konsumen. 
Pengawet (preservative) merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan  Bahan Tambahan Pangan Pengawet, jenis BTP pengawet yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: 
  1. Asam sorbat dan garamnya
  2. Asam benzoat dan garamnya
  3. Etil para-hidroksibenzoat
  4. Metil pada-hidroksibenzoat
  5. Sulfit
  6. Nisin
  7. Nitrit
  8. Nitrat
  9. Asam propional dan garamnya
  10. Lisozim hidroksida

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda