Peraturan Mengenai Kemasan

Kemasan merupakan desain kreatif yang mengaitkan bentuk, struktur, material, warna, citra, tipografi dan elemen-elemen desain dengan informasi produk agar produk dapat dipasarkan. Kemasan itu sendiri berfungsi untuk membungkus, melindungi, mengirim, mengeluarkan, menyimpan, mengidentifikasi dan membedakan sebuah produk dipasar. Sedangkan pengemasan itu sendiri merupakan kegiatan merancang dan memproduksi wadah atau bungkus sebagai sebuah produk. Memang fungsi utama dari pengemasan ini adalah untuk menjaga produk, akan tetapi sekarang menjadi faktor yang cukup penting sebagai alat pemasaran. 

Dalam Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996, terdapat peraturan pengemasan berkaitan dengan keamanan pangan dalam rangka untuk melindungi konsumen. Isinya yaitu:
1. Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilanrang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. 

2. Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran. 

3. Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan. 


Apabila suatu perusahaan yang memproduksi bahan pangan menyalahi aturan dalam peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa;
1. Peringatan secara tertulis
2. Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran
3. Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. 
4. Penghentian produksi untuk sementara waktu
5. Pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00
6. Pencabutan izin produksi atau izin usaha. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda