Syarat Mengenai Importir dan Tahapan Import

Dalam sistem perekonomian dunia, kegiatan ekspor-impor bukanlah hal yang baru. Pada dasarnya istilah ekspor-impor merupakan suatu perdagangan yang dibatasi wilayah. Kegiatan impor itu sendiri merupakan kegiatan yang menjual barang dari luar kedalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalkan, Indonesia membeli kedelai untuk memenuhi kebutuhan pembuatan tempe maupun tahu, untuk itu pihak Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan kedelai ke Indonesia. Hal tersebutlah yang dimaksud dengan kegiatan impor.
 
Pada dasarnya seorang eksportir maupun importir harus memiliki pengetahuan tentang perdagangan internasional, yaitu dengan cara:
1. Mengenal pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan internasional
2. Mengetahui dokumen-dokumen perdagangan internasional
3. Memahami setiap proses perdagangan internasional.

Manfaat dari kegiatan import adalah:
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan
  • Memperoleh teknologi modern
  • Memperoleh bahan baku

Perdagangan yang dibahas merupakan kegiatan yang terhadi setelah melalui suatu proses negosiasi yang membutuhkan kesabaran, ketekunan, keahlian dan waktu.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi importir
  1. Harus memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
  2. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi 2 jenis: (a) Dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik); (b) Dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimportir barang dan selanjutnya dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
  3. Memiliki Nomor Induk Kepabean (NIK) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai. Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan audibility-nya. 

Tahapan dalam kegiatan import:
  • Importir mencari barang melalui suplier untuk diimpor ke Indonesia (Barang yang ingin diimpor dipastikan merupakan barang yang diperbolehkan untuk diimpor)
  • Setelah barang didapat dan harganya telah disepakati, cara pembayarannya juga disepakati apakah secara tunai, wesel, barter dan sebagainya. Jika importir membayar dengan L/C maka importir harus membuka Letter of Credit (L/C) di Bank Devisa dengan melampirkan PO (Purchase Order) mengenai barang-barang yang diimpor. Kemudian Bank Devisa di Indonesia mengontak Bank di luar negeri agar menghubungi supplier untuk membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C. 
  • Setelah perjanjian perdagangan (term of trade) tersebut telah disepakati, maka supplier luar negeri mempersiapkan barang yang dipesan oleh importir untuk diangkut ke pelabuhan di negara supplier dan selanjutnya diangkut ke pelabuhan Indonesia.
  • Supplier mengirimkan dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada importir sesuai dengan syarat -syarat dan spesifikasi barang tertentu.
  • Dokumen-dokumen tersebut yang asli satu rangkap dikirim kepada importir dan satu rangkap dikirimkan kepada bank.
  • Importir membuat dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang).
  • Importir membayar pajak dan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke bank devisa.
  • Bank mengirimkan data ke SKP (Sistem Komputer Pelayanan) Bea dan Cukai secara online melalui PDE (Pertukaran Data Elektronik)
  • Data PIB divalidasi kebenarannya dan dilakukan verifikasi perijinan terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor.
  • Jika ditemukan kesalahan, maka PIB yang diajukan importir akan ditolak. Dalam hal ini, importir dapat memperbaiki kembali PIBnya.
  • PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai.
  • SKP kembali melakukan validasi data PIB
  • Jika data benar akan dilakukan penjaluran
  • Jika PIB kena jalur hijau, maka SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) akan langsung diterbitkan, jika jalur merah, akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai.
  • Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapatkan pemberitahuan dari Bea dan Cukai. SPPB akan dicetak melalui modul PIB.
  • Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB. 
Hal diatas merupakan syarat menjadi importir beserta dengan tahapan dalam kegiatan impor. semoga bermanfaat! :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda