Syarat Menjadi Eksporti dan Tahapan dalam Ekspor


Ekspor merupakan bagian penting dari perdagangan. Ekspor merupakan penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui masing-masing oleh pihak eksportir maupun importir. Ekspor barang pada umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Terdapat berbagai ketentuan dan batasan serta syrat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penanganan dan pengamanannya pada saat menjual barang oleh eksportir keluar negeri.

Peraturan selengkapnya mengenai ekspor dan impor terdapat dalam UU RI No. 7 Tahun 2014. 
Terdapat beberapa ketentuan dalam menjadi perusahaan ekspor, yaitu:
1. Badan Hukum, dalam bentuk:
  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 
Terdapat 2 klasifikasi Eksportit, yaitu
1. Eksportir Produsen 
2. Eksportir bukan Produsen

Tahapan-tahapan pada saat melakukan ekspor:
1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang ingin diekspor merupakan barang yang diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor atau tidak.

2. Jika sudah mendapatkan pembeli, maka bisa dibuat dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta oleh pembeli (importir). Isi dokumen tersebut adalah mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti mutu, harga, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, dsb. 

3. Setelah itu, eksportir melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) beserta dokumen pelengkapnya. 

4. Setelah eksportasi sudah disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika NPE ini sudah terbit, maka secara hukum barang tersebut sudah dianggap sebagai barang ekspor. 

5. Melakukan Stuffing dan mengapalkan barangyang ingin diekspor,

6. Mengambil pembayaran di Bank (jika menggunakan L/C atau pembayaran di akhir). 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda