Sertifikasi Halal?? Pentingkah?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Menurut keyakinan agama (Islam), mengonsumsi pangan atau produk halal merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dimana mengonsumsi produk halal itu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. 

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalal suatu produk pangan sesuai dengan syari'at Islam yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengonsumsinya. Sertifikasi halal bukan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi bersifat sukarela. Pemegang otoritas menerbitkan sertifikasi produk halal adalah MUI yang secara teknis ditangani oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). 

Bagi konsumen, sertifikat halal memiliki beberapa fungsi, antara lain:
  1. Terlindunginya konsumen muslim dari mengonsumsi pangan, obat-obatan dan kosmetika yang tidak halal.
  2. Secara kejiwaan perasaan hati dan batin konsumen akan tenang.
  3. Mempertahankan jiwa dan raga dari keterpurukan akibat produk haram.
  4. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Sementara itu, bagi produsen, sertifikat halal mempunyai beberapa peran penting, antara lain:
  1. Sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup muslim.
  2. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
  3. Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan.
  4. Sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan pemasaran.
  5. Memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan 
Sertifikat halal berlaku 2 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang sama.  
Peraturan yang bersifat teknis mengatur masalah perlabelan halal antara lain keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI Nomor 427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 (No. 68 Tahun 1985) tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan. 

Jadi, sertifikasi halal itu penting khususnya di Indonesia, baik bagi konsumen maupun bagi produsen.Semoga informasi ini bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda