Tahapan dalam membuat Sertifikasi Halal

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat islam. Sebagai umat islam, tentu sangat memperhatikan makanan ataupun minuman yang dikonsumsi, terutama mengenai halal atau tidaknya produk tersebut. Maka itu, produsen makanan dan minuman yang berada di Indonesia, sangatlah perlu untuk menyertai label halal dari MUI pada produknya. Sehingga, dengan adanya label halal pada produk tersebut akan membuat konsumen merasa yakin dan aman dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang mereka konsumsi. 

Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dan instansi pemerintah yang berwenang. 

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah 30-40 hari dan sertifikasi halal ini berlaku selama 2 tahun. Selama 2 tahun berlakunya sertifikasi halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesekali melakukan inspeksi mendadak untuk mengawasi para pemegang sertifikasi halal. 

Persyaratan dasar untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI adalah:
  1. Bagi industri pengolahan dan restoran tidak boleh menggunakan bahan mengandung babi atau produk turunanya
  2. Tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung minuman keras, narkoba dan produk turunannya
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 
  4. Produk tidak boleh mengandung bahan lain yang diharamkan atau tergolong nakis seperti bangkai, dara, minuman keras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya
  5. Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya.
  6. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
  7. Untuk rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam (memiliki sertifikat penyembelihan)
  8. Lokasi penyembelihan bahan produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihan babi. 
 Berikut merupakan langkah-langkah memperoleh sertifikasi halal MUI:
  1. Mendatangi kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir
  2. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perushaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen-dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI. 
  3. Pada saat audit, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makanan).
  4. Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan. 
  5. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
  6. Membayar biaya sertifikasi halal.
  7. Sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa MUI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda