Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-undang mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan mengenai definisi ketenagakerjaan dan segala informasi yang diperlukan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan.

Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sementara itu, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Terdapat beberapa definisi dari pengusaha, yaitu:
  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan (2) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Terdapat beberapa definisi mengenai perusahaan, yaitu:
  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/butuh dan pengusaha. 

Ada beberapa penegasan yang ditetapkan, yaitu:
  1. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
  2. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00
  3. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam
  4. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari
Sementara itu, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
  1.  Penduduk dan tenaga kerja
  2. Kesempatan kerja
  3. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja
  4. Produktivitas tenaga kerja
  5. Hubungan Industrial
  6. Kondisi lingkungan kerja
  7. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
  8. Jaminan sosial tenaga kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda