Undang-Undang Perdagangan

Undang-undang perdagangan diatur dalan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014. Dalam UU RI No. 7 tahun 2014 terdapat banyak definisi mengenai perdagangan.

Perdagangan merupakan tatanan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Terdapat 3 jenis perdagangan, yaitu:
1. Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri. 

2. Perdagangan Luar Negeri 
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/ atau impor atas barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. 

3. Perdagangan Perbatasan
Perdagangan perbatasan adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan dan berwawasan lingkungan. 

Kegiatan perdagangan perlu diatur untuk tujuan:
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Meningkatkan penggunaan dan perdagangan Produk Dalam Negeri.
  3. Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan
  4. Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  5. Meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana perdagangan.
  6. Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pemerintah dan swasta. 
  7. Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional
  8. Menungkatkan citra produk dalam negeri, akses pasa dan ekspor nasional.
  9. Meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif.
  10. Meningkatkan perlindungan konsumen.
  11. Meningkatkan penggunaan SNI
  12. Meningkatkan perlindungan sumber daya alam
  13. Meningkatkan pengawasan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 

Terdapat beberapa kasus yang berkaitan dengan perdagangan, salah satunya adalah kasus mengenai penimbunan beras dan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pencantuman label produk yang dijual. 

1. Penimbunan beras dilakukan oleh beberapa pelaku dengan tujuan meningkatkan profit perusahan dan menekan biaya produksi. Pelaku menyimpan beras di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah, lalu lama-kelamaan ketersediaan beras di pasar menipis sehingga membuat harga beras melambung tinggi, kemudian baru pelaku menjual beras yang telah disimpannya lama di gudang. Penyimpanan beras dalam waktu lama di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah yang kemudian akan dijual ketika ketersediaan pasar menipis tersebut merupakan perilaku penimbunan beras yang melanggar peraturan yang berlaku. 
 
2. Pencantuman label produk yang tidak sesuai dengan produk terkait yang dijual juga masih banyak marak terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, label produk mengatakan bahwa beras yang dijual merupakan beras premium yang memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan jenis beras lainnya, tetapi nyatanya produk yang dijual merupakan beras oplosan yang bukan sepenuhnya kualitas premium. Pelaku umumnnya akan mencampur beras yang berkualitas tinggi dengan beras berkualitas rendah, tetapi dikemas kembali menggunakan merek beras ternama sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi untuk meningkatkan profit. Ketidaksesuaian pencatuman label dengan produk yang dijual ini tentunya sangat merugikan konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda