Bagaimana cara membuat PT?

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaanya. 

Undang-undang mengenai perseroan terbatas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007. 

Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Sedangkan perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. 

Terdapat 3  organ Perseroan Terbatas (PT), yaitu
  1. Direksi--> merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perserian untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud  dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)--> RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar
  3. Dewan komisaris--> merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi
Dalam mendirikan PT, berikut merupakan tahapannya:

1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
  • Memiliki nama PT --> minimal 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama yang sudah ada.
  • Tempat dan kedudukan PT --> alamat PT dan berkedudukan hukum
  • Maksud dan tujuan PT --> menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
  • Struktur permodalan PT --> modal dasar adalah Rp. 50 juta dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
  • Pengurus PT --> Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. 
2.  Membuat Akta Pendirian di Notaris
3. Pengesahan Surat Keterangan (SK) Menteri Pendirian PT
4. Mengurus domisili kelurahan
5. Mengurus NPWP di kantor pajak
6. Mengurus izin usaha
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda