Pajak dan kegunaanya

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Manfaat dari pajak secara langsung tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang membayar pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum , bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang. 

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat beberapa ciri-ciri pajak, yaitu:
  1. Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara
  2. Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara
  3. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung
  4. Berdasarkan undang-undang. 
Berdasarkan ciri-ciri pajak diatas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
  1.  Pajak dari perspektif ekonomi --> Pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jada, dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
  2. Pajak dari perspektif hukum --> Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. 
Fungsi pajak bagi negara dan masyarakat:
  1. Fungsi anggaran--> pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
  2. Fungsi mengatur--> pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi
  3. Fungsi pemerataan--> pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan sosial.
  4. Fungsi stabilisasi--> pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naniura

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP - Bahan pemanis

Papeda