Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Peraturan Pemerintah Mengenai BTP-Bahan Pengawet

Produk pangan pasti memiliki masa expired, dimana pangan tersebut akan rusak jika sudah lewat dari tanggal expired yang tertera pada kemasan. Dalam rangka memperpanjang umur simpan/shelf life daripada suatu produk pangan, maka tidak jarang, bahkan sebagian besar perusahaan akan memasukan bahan tambahan pangan (BTP) berupa pengawet kedalam produknya. Pengawet memang diperbolehkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, masalahnya apa saja pengawet yang diperbolehkan dan berapa batas maksimal dari penggunaan bahan pengawet tersebut sehingga tidak membahayakan konsumen.  Pengawet (preservative) merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.  Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan  Bahan Tambahan Pangan Pengawet, jenis BTP pengawet yang diizinkan digun

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Salah satu syarat untuk mendapatkan P-IRT adalah dengan terlebih dulu memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU. SKDU ini merupakan surat yang menyatakan domisili badan usaha atau seseorang. SKDU bukan hanya memudahkan untuk pengajuan P-IRT, melainkan dapat juga memudahkan mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), NPWB, tanda daftar perusahaan dan lainnya. Segala urusan dengan kantor kelurahan dan kecamatan akan terhambat ketika kita tidak memiliki SKDU.  Berikut merupakan persyaratan untuk membuat SKDU: Kartu identitas/KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut.   Kartu keluarga/KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy. Surat pengantar dari tetangga yang menyatakan bahwa tidak keberatan dengan adanya usaha tersebut (minimal 4 orang tetanngga ditambah fotocopy masing-masing tetangga). Surat pengantar dari RT dan RW. Setelah sudah memiliki semua persyaratan yang diatas, maka dapat melanjutkannya pada prosedur proses SKDU ini dilakukan, yaitu: Mengu

Pengertian Manajemen

Secara umum, manajemen merupakan suatu seni dalam ilmu dan pengorganisasian seperti menyusun perencanaan, membangun organisasi dan pengorganisasiannya, pergerakan, serta pengendalian atau pengawasan. Manajemen juga dapat diartikan sebagai tindakan manipulatif dengan menggunakan sekelompok sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai suatu tujuan. Suatu perusahaan selalu berawal dari visi dan misi. Akan tetapi apa hubungan tujuan dan visi/misi? Visi dan misi biasanya dipaparkan dengan guna mencapai suatu tujuan. Dimana tujuan suatu perusahaan pasti adalah profit atau keuntungan. Sehingga setelah dapat tujuan yang akan dikehendaki, muncullah sasarannya. Sasaran itu sendiri merupakan tujuan yang telah diboboti sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih spesifik dan terarah. VISI DAN MISI --> TUJUAN --> SASARAN Dari posisi kita sebagai seseorang yang ingin memulai perusahaan menuju ke sasaran yang telah kita tetapkan sesbelumnya harus dijalankan dengan menggunak

Peraturan Pemerintah Mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP)-Bahan Pewarna

Pada PERMENKES no 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan, terdapat bahan tambahan pangan yang diizinkan maupun bahan tambahan pangan yang dilarang . Bahan tambahan pangan yang diizinkan hanya boleh digunakan sebagai bahan tambahan makanan setelah mendapatkan persestujuan terlebih dahulu dari Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan. Pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2013, dijelaskan mengenai bahan tambahan pangan pewarna. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pewarna merupakan bahan tambahan pangan berupan pewarna alami dan pewarna sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. Sehingga menurut BPOM, terdapat 2 jenis pewarna yang diizinkan digunakan dalam bahan pangan, yaitu: 1. Pewarna Alami (Natural food colour) = pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumb

Peraturan Pemeritah Mengenai Pangan Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Apa itu BTP? BTP merupakan Bahan Tambahan Pangan. BTP menurut PERKEMENKES RI No. 1168/MENKES/PER/X/1999 adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan bukan merupakan ingredient khas makanan; mempunyai atau tidak mempunyai nilai gisi; dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan. pengolahan, penyediaan, perlakuan, perwadahan, pembungkusan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung taau tidak langsung) suatu komponen yang mempengaruhi sifat khas makanan. Bahan tambahan pangan itu sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu GRAS (Generally Recognize as Safe) dan ADI (Acceptable Daily Intake). Bedasarkan Peraturan menteri Kesehatan No 33 Tahun 2012 pasal 3 bahan tambahan pangan digolongkan menjadi 27 golongan, yaitu : 1. Antibuih (Antifoaming agent); 2. Antikempal (Anticaking agent); 3. Antioksidan (Antioxidant); 4. Bahan pengarbonasi (Carbonating agent);

P-IRT (Mengenai Penyuluhan)

P-IRT merupakan singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. Jadi, sebenarnya P-IRT adalah izin produksi pangan yang telah dihasilkan oleh skala industri rumah tangga ( home industry ) yang telah ditetapkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Makanan itu sendiri merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak bisa tidak ada karena selalu dibutuhkan. Akan tetapi, karena saking banyaknya macam, jenis dan merk makanan yang tersebar di Indonesia khususnya, maka itu perlu adanya suatu tindakan untuk memantau secara komprehensif dari pemerintah itu sendiri untuk menjadi jaminan bagi konsumen mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri tersebut.  Jika ingin mendaptakan nomor P-IRT, pengusaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah) harus melewati prosedur atau syarat terlebih dahulu. Pertama-tama, pengusaha UKM harus menghadiri pelatihan atau penyuluhan dari Dinas Kesehatan. Pelatihan/penyuluhan secara garis besar mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB), yaitu: 1. Kea