Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-undang mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan mengenai definisi ketenagakerjaan dan segala informasi yang diperlukan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sementara itu, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Terdapat beberapa definisi dari pengusaha, yaitu: Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan (2) yang berkedudukan